Pelimpahan Kasus Korupsi ke JPU |
POLRES MAROS - Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus tindak pidana Korupsi penyelewengan dana pengadaan baliho dan spanduk sosialisasi Pemilu DPR,DPD dan DPRD Kabupaten/Kota Thn. 2014 pada Thn. Anggaran 2013 di Kantor KPU Kab. Maros, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros Nomor : B-59/R.4.16/Ft.1/10/2015 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri Maros.
Polres Maros menyerahkan 2 orang sebagai tersangka, adapun tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. A. JUFRI.D, S.Ag, M.Ag, Mantan Ketua KPU, Kab. Maros dan Sdr. ABDUR RAHMAN ,SH. MH, Mantan Sekretaris KPU Kab. Maros.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Maros IPDA Doris Hadiana, S.Sos menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam rumusan UU RI No. 20 Thn 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Subs Pasal 56 KUHPidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK membenarkan Penyidik Tipikor Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Maros untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap tersangka.
Kasus ini berawal pada bulan Desember 2013, pihak KPUD Kab. Maros telah mencairkan anggaran sosialisasi Pemilu Legislatif 2014 dalam rangka pengadaan baliho dan spanduk dengan jumlah anggaran sebesar Rp 358.000.000,- yang bersumber dari APBN 2013 yang diperuntukan untuk pengadaan baliho dan spanduk di 14 PPK dan 103 PPS se Kab. Maros maka disepakati bahwa untuk pengadaan baliho dan spanduk Pemilu Legislatif 2014 tersebut diambil alih oleh KPUD dengan pertimbangan untuk keseragaman desain dan ukuran dengan ketentuan bahwa pihak PPK dan PPS mengembalikan sebagian anggaran untuk pembayaran baliho dan spanduk.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Maros mengadakan penyelidikan dan dari data - data dan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa pengadaan baliho dan spanduk sosialisasi Pemilu DPR,DPD dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 se Kabupaten Maros yang diadakan oleh KPUD Maros pada bulan Desember 2013 yang dananya berasal dari Anggaran APBN tahun 2013, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana baik dari Pihak KPUD Maros maupun Masing masing PPK se Kabupaten Maros berindikasi merugikan Keuangan Negara, sehingga setelah adanya hasil audit dari BPKP Makassar Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. (ILO)