Pelimpahan TSK Kasus TPPO Ke JPU |
POLRES MAROS - Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Perdagangan Orang (TPPO) setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros Nomor : B-182/R.4.16/Euh.1/12/2015 (P.21) perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kabupaten Maros, Rabu (16/12).
Dalam Perkara tersebut, Polres Maros menetapkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Pr. ROSMINI Binti ANDI SIRAJUDDIN, 46 Thn, selaku Kepala Cabang Daerah Maros PT. ASFIZ LANGGENG ABADI.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros IPDA Kasmawati, S.Sos menjelaskan, dalam penyidikan, Polres Maros melibatkan sejumlah ahli, Seperti ahli perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat pelaku.
Menurutnya juga, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK membenarkan pihaknya telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejari Maros untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka.
Kasus ini berawal ketika Pelaku merekrut Korban Sdri. ALCE NOVITA MOWILOS dgn mengatasnamakan PT. ASFIZ LANGGENG ABADI dan saat itu Tersangka memang bekerja dibawah naungan PT. ASFIZ dan menjabat selaku Kepala Cabang Daerah Maros yang ditugaskan untuk merekrut calon TKI. Namun setelah korban direkrut, korban diiming-imingi gaji yang tinggi dan akan dipekerjakan di kedai Kopi, namun kenyataannya berbeda korban setelah dibawa ke Jakarta tidak diserahkan ke PT ASFIZ untuk mendapatkan pelatihan dan pengenalan kultur budaya dan bahasa namun diserahkan kepada Pr. RT (DPO) dan ditampung dirumahnya yg berlokasi di batam dan selanjutnya membawa korban ke Malaysia bekerja sebagai PRT dan tdk mendapatkan gaji serta mendapatkan perlakuan yg tidak manusiawi sehingga korban masuk Rumah Sakit, Pihak Keluarga korban pun memulangkan korban dari Malaysia.
Pihak PT. ASFIZ LANGGENG ABADI pun turun tangan dan langsung memecat Tersangka, karena telah bertindak sendiri merekrut Korban tanpa sepengetahuan dan tidak dilaporkan kepada PT. ASFIZ, dimana pada saat diberangkatkan ke Malaysia, Korban hanya menggunakan Pasport pelancong yg tidak sesuai dengan peruntukan sebagai Pasport kerja.
Dan setelah korban tiba di Makassar, Korban melaporkan kejadian ini di Polsek Mandai, kemudian Pihak Polsek Mandai menjemput TSK dan melakukan penangkapan dan selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Maros dan ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros. (ILO)