Sindikat kelompok penipuan via SMS dibekuk Aparat Polsek Lau Polres Maros. Lima pelaku yang tertangkap mengaku kerap melancarkan penipuan lewat aksinya dengan memanfaatkan fasilitas SMS (Short Messaging Service).
Kelima pelaku tersebut diciduk pada saat Polsek Lau menggelar razia gabungan pada Minggu 27 September 2015, kemarin, Kelima pelaku tersebut yakni Adityia (24), Mustafa (21), Andi Ical (28), Irfan (18) dan satu pelaku masih dibawah umur, yakni Jumardi (15).
Kelompok ini ditangkap pada saat aparat kepolisian melaksanakan Operasi Cipta Kondisi yang di laksanakan di wilayah hukum Polsek Lau Kab.Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal mengatakan, rencananya para tersangka tersebut menuju Jeneponto. Mereka menggendarai mobil sewaan jenis Panther. Saat dihentikan di depan Polsek Lau, mobil tersebut tidak mau berhenti.
Kelima pelaku kemudian di amankan di Mako Polsek Lau dan Polisi juga menyita barang bukti di antaranya berupa 1 koper berwarna hitam yang berisikan 1 unit Laptop Merk ACER, 16 unit Hand Phone berbagai Merk, 12 Kartu Atm berbagai Bank, 7 unit Modem berbagai merk serta sekitar 55 kartu simpati loop. Menurut para pelaku, kegiatan yang dilakukan dalam menipu para korbannya telah berhasil dilancarkan sebanyak 7 kali dan mendapatkan hasil kejahatan sekitar puluhan juta rupiah dari para korbannya.
Lebih lanjut menurut para pelaku, para korban penipuan via sms ini berasal dari berbagai daerah, diantaranya sebanyak 2 korban berasal dari provinsi Jatim, 3 dari NTT, serta 2 korban dari Provinsi Jawa Barat.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan, Adi bersama anak buahnya diperiksa secara terpisah. Adi ditahan di sel tahanan Polsek Lau sedangkan anak buahnya ditahan di Mapolres.