TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

SINDIKAT PENIPUAN VIA SMS DITANGKAP DI MAROS




Sindikat kelompok penipuan via SMS dibekuk Aparat Polsek Lau Polres Maros. Lima pelaku yang tertangkap mengaku kerap melancarkan penipuan lewat aksinya dengan memanfaatkan fasilitas SMS (Short Messaging Service).

Kelima pelaku tersebut diciduk pada saat Polsek Lau menggelar razia gabungan pada Minggu 27 September 2015, kemarin, Kelima pelaku tersebut yakni Adityia (24), Mustafa (21), Andi Ical (28), Irfan (18) dan satu pelaku masih dibawah umur, yakni Jumardi (15).

Kelompok ini ditangkap pada saat aparat kepolisian melaksanakan Operasi Cipta Kondisi yang di laksanakan di wilayah hukum Polsek Lau Kab.Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal mengatakan, rencananya para tersangka tersebut menuju Jeneponto. Mereka menggendarai mobil sewaan jenis Panther. Saat dihentikan di depan Polsek Lau, mobil tersebut tidak mau berhenti.

Kelima pelaku kemudian di amankan di Mako Polsek Lau dan Polisi juga menyita barang bukti di antaranya berupa 1 koper berwarna hitam yang berisikan 1 unit Laptop Merk ACER, 16 unit Hand Phone berbagai Merk, 12 Kartu Atm berbagai Bank, 7 unit Modem berbagai merk serta sekitar 55 kartu simpati loop. Menurut para pelaku, kegiatan yang dilakukan dalam menipu para korbannya telah berhasil dilancarkan sebanyak 7 kali dan mendapatkan hasil kejahatan sekitar puluhan juta rupiah dari para korbannya.

Lebih lanjut menurut para pelaku, para korban penipuan via sms ini berasal dari berbagai daerah, diantaranya sebanyak 2 korban berasal dari provinsi Jatim, 3 dari NTT, serta 2 korban dari Provinsi Jawa Barat.

Polisi masih melanjutkan pemeriksaan, Adi bersama anak buahnya diperiksa secara terpisah. Adi ditahan di sel tahanan Polsek Lau sedangkan anak buahnya ditahan di Mapolres.


banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......