TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

SAT RESKRIM POLRES MAROS MENGAMANKAN EMPAT NELAYAN


Satuan Reskrim (Reskrim) Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK, berhasil mengamankan 4 orang nelayan yang menggunakan pukat harimau di perairan Desa Bonto Bahari Kecamatan Bontoa, Maros.
Barang Bukti yang diamankan Petugas Dalam proses Penangkapan polisi, 5 orang personil Sat Reskrim Polres Maros menaiki kapal motor (Jolloro) milik nelayan kecil di Desa Bonto Bahari dan menyergap 14 buah kapal motor yang tengah menggunakan pukat harimau. Namun, dari 14 kapal, Polisi hanya berhasil mengamankan empat buah kapal saja, sisanya melarikan diri.

Dari tangan 4 orang  nelayan yang tertangkap basah ini, Polisi berhasil mengamankan empat buah pukat harimau beserta ikan dan kepiting hasil tangkapan mereka dan kemudian dibawa ke Mapolres Maros.Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK mengatakan, keempat nelayan yang diamankan ke Mapolres Maros ini masing-masing, SD (25), FN (25), ML (22) dan MA (55). 

Mereka merupakan warga dusun Campagayya, Desa Tupabiring, Kec. Bontoa Kab. Maros.“Kami menerima laporan dari Masyarakat disana, kalau ada sejumlah nelayan yang sudah lama melaut menggunakan pukat harimau yang mereka sebut dengan Patterol. Atas laporan itu kami melakukan operasi dan berhasil menemukan mereka sedang melakukan penangkapan ikan dengan jaring yang dilarang,” paparnya.

AKP Yusrizal melanjutkan, pelaku ini dijerat dengan Pasal 9 Junto pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni 4 Buah jaring berkapal dogol lengkap dengan pemberat yang terbuat dari kayu dan 4 Unit Kapal masing-Masing panjang 10 meter dan lebar 1,5 Meter.

“Kami harap, setelah penangkapan ini, para nelayan bisa sadar jika penggunaan pukat harimau ini tidak dibenarkan dan mereka tidak lagi mencoba melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Nelayan kecil dari Desa Pajukukang, Baharuddin, memberikan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Maros yang sudah bertindak tegas kepada para nelayan yang sudah lama meresahkan nelayan kecil sepertinya. Ia mengaku selama ini hasil tangkapan ikan mereka berkurang, atas dampak penggunaan pukat harimau yang merusak biota laut seperti bibit ikan dan juga terumbu karang.
banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......