TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

SISWA SMPN 1 MAROS TEWAS DIKEROYOK



Kanit PPA IPDA Kasmawati, S.Sos Saat melayat ke rumah Korban



Seorang siswa SMPN I Maros, Z (13), warga Jalan Bontocina, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, tewas setelah dikeroyok oleh oknum pelajar SMP Pergis, AA, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) DDI Maros, AR pada hari Rabu 26 Agustus 2015 kemarin. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat dirawat di dua rumah sakit.

Kanit PPA Polres Maros, IPDA Kasmawati, S.Sos mengatakan, korban tewas setelah dikeroyok oleh kedua pelaku tersebut.
"Kita sudah periksa dua orang pelaku dan orang tua korban. Saat ini, pelaku tersebut ditahan di Mapolres Maros untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Pengeroyokan ini dipicu persoalan sepele. Korban terlibat perselisihan dengan AA (13), siswa SMP DDI Maros dan N (13), siswa SMP Pergis Maros. Peristiwa bermula saat kedua tersangka pulang sekolah dengan berjalan kaki melintas di depan sekolah korban di Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Kedua tersangka nyaris tertabrak motor yang dikendarai korban. Bukannya meminta maaf, korban malah meneriaki kedua tersangka dengan kata-kata kotor. Hal itu membuat pelaku naik pitam, Saat itu pelaku memukul korban pada bagian wajahnya.

"TSK N langsung meninju mulut korban Z membuat Z terjatuh dan terbaring di jalan. Saat Z kembali berdiri, TSK AA kemudian ikut melakukan pemukulan ke pipi Z," ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal Nazaruddin, SH, SIK.
Melihat korbannya tak berdaya, lanjut AKP Yusrizal, kedua tersangka langsung pergi. Sementara itu, korban yang tak sadarkan diri dibawa oleh warga sekitar ke RS Salewangan Maros. Namun karena kondisinya parah, korban lalu dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar. 

"Subuh tadi sekitar pukul 04.00 Wita tadi, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Paginya, jenazah siswa SMP ini dibawa pulang ke rumah duka. Soal penyebab meninggalnya korban, kita belum tahu pasti, menunggu Hasil Visum dari RS" jelasnya.

Yusrizal menambahkan, kedua tersangka sudah diperiksa. Hanya saja, mereka tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

"Dua pelaku ini dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kita tidak tahan karena pelaku ini anak di bawah umur. Tapi tetap akan diproses didampingi petugas dari Balai Pengawasan Anak (Bapas) sesuatu dengan aturan" tegasnya.

banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......