Polres Maros menetapkan dua orang tersangka pada kasus robohnya konstruksi proyek hanggar Kalibrasi, Bandara Hasanuddin Makassar, milik Kementerian Perhubungan RI. Hanggar tersebut roboh, Senin 9 Maret 2015 lalu.
Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariadi, SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK serta Kanit Riksa Tipikor IPDA Doris Hadiana, S.Sos saat jumpa pers penetapan tersangka, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Direktur Lapangan PT Nurjaya Nusantara, Lukas Langke dan Tiku Kombong selaku Project Manager PT Nurjaya Nusantara, selaku pelaksana.
Kompol Ahmad Mariadi mengaku, penanganan kasus kelalaian tersebut berlarut-larut di Polres Maros, karena terkendala pada keterangan saksi ahli teknik.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa berkas pendukung kami miliki. Makanya kami tetapkan kedua orang itu sebagai tersangka," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, robohnya hanggar tersebut karena adanya unsur kelalaian. Keterangan tersebut baru diterima Polres pada Juli 2015 lalu.
Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariadi, SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK serta Kanit Riksa Tipikor IPDA Doris Hadiana, S.Sos saat jumpa pers penetapan tersangka, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Direktur Lapangan PT Nurjaya Nusantara, Lukas Langke dan Tiku Kombong selaku Project Manager PT Nurjaya Nusantara, selaku pelaksana.
Kompol Ahmad Mariadi mengaku, penanganan kasus kelalaian tersebut berlarut-larut di Polres Maros, karena terkendala pada keterangan saksi ahli teknik.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa berkas pendukung kami miliki. Makanya kami tetapkan kedua orang itu sebagai tersangka," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, robohnya hanggar tersebut karena adanya unsur kelalaian. Keterangan tersebut baru diterima Polres pada Juli 2015 lalu.