Polres Maros menahan pemilik PT Aljazirah Tours and Travel, H Muh Ramli Kacong, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan kepada puluhan korban calon jamaah umrah. Dalam kasus tersebut, tersangka bertindak seolah-olah sebagai biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan menggunakan nama perusahaan PT Aljazirah Tours and Travel.
Kabag Ops Polres Maros, KOMPOL Ahmad Mariadi, SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK dan Kanit I Tipikor, IPDA Doris Hadiana, S.Sos, saat jumpa pers di Mapolres Maros, mengatakan, tersangka merekrut puluhan calon jamaah umrah untuk diberangkatkan ke Mekkah. "Dia menggunakan perusahaan miliknya itu, ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai biro perjalanan wisata maupun biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah pada Kementrian Agama," ujarnya.
Awalnya, tahun 2014, korban H Abd Hamid sebagai pelapor, diiming-imingi umrah gratis jika mengumpulkan 20 orang yang ingin berangkat umrah. Korban lainnya, H Muh Amir sekeluarga (8 orang) terpengaruh untuk umrah dengan menggunakan jasa Abd Hamid.
Amir tidak pernah curiga, karena sebelumnya tersangka pernah memberangkatkan orang tuanya ke Mekkah. Muh Amir kemudian menyerahkan uang Rp 180 juta kepada tersangka melalui perantara Abd Hamid. Uang tersebut bersumber dari setiap calon Rp 22,5 juta. Transanksi tersebut terjadi di kantor PT Aljazirah di BTN Istiqamah Mandai Permai Blok M Kelurahan Bontoa, Mandai Maros. "Abdul Hamid kemudian, bertemu dengan tersangka. Saat itu tersangka menyatakan siap untuk memberangkatkan calon tersebut," katanya.
Korban pun dijadwalkan berangkat pada April 2014. Namun sampai sekarang korban belum berangkat. Korban tersebut yakni M Amir, Sitti Luma Sawi, Khaeunnisa, Aidil Fitrah, Hadra Dg Sioro, Nahara Cole, Muhajji, dan Ahmad Fahri.
Pada kasus tersebut, polisi telah mengamankan kuitansi pembayaran, pada tanggal 26 Januari 2014 sebesar Rp 180 juta, berlogo PT Aljazirah, kuitansi pembayaran pada tanggal 31 Januari 2015 Rp 22 juta berlogo PT Aljazirah dan koper berlogo PT Aljazirah, pakaian ihram dan kain batik seragam. Tersangka dijerat dua pasal yakni 338 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.