POLRES MAROS, Empat warga Makassar masing-masing
Suroto (43), Firdaus (35), Imran (30) dan Mardi (35) diduga pelaku
pemalsuan surat
tanda nomor kendaraan (STNK) sesuai perannya masing-masing berhasil dibekuk tim
Reskrim Polres Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muh
Imran kepada awak media, Minggu sore, (3/11) membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan, penangkapan ke empat orang ini Sabtu sore (2/11) sekitar pukul
15.00 wita. Selain STNK, satu unit mobil Avanza DD 8283 AS disita petugas
sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.
AKP Muh Imran menjelaskan satu
persatu peran ke empat kawanan pemalsu STNK ini, masing-masing Suroto (43),
warga jl RS Faisal Makassar diduga sebagai otak pembuat surat palsu tersebut.
Perannya memalsukan surat
kendaraan menggunakan komputer dan mesin scan.
Berikut, Firdaus (35), warga jl
Gajah Makassar berperan sebagai perantara. Lalu ada juga Mardi (35) yang
sehari-harinya berprofesi sebagai Satpam di Pegadaian Syariah Antang,
berdomisili di Mangga Tiga Daya Makassar.
Lelaki ini berperan pemesan surat
palsu itu. Sementara Imran (30) seorang
wiraswata yang berdomisili di BTP Makassar. Ia
adalah pemilik mobil Avanza hitam DD 8283 AS yang digunakan saat berlangsung
penangkapan.
Awalnya Imran meminta bantuan pada
Mardi untuk membuatkan STNK palsu dan dikenakan harga Rp 3 juta. Kemudian Mardi
mengoper pesanan ini ke Firdaus dikenakan harga Rp 2 juta. Selanjutnya Firdaus
meneruskan pada Suroto sebagai pembuat STNK palsu dan dikenakan biaya Rp 300
ribu. Maka pembuatan surat
itu menghabiskan waktu dua minggu.
Menurut sumber yang dihimpun, mobil
Avanza DD 8283 AS itu dibeli dari Mardi seharga 40 juta dan BPKB akan menyusul
kemudian hari. Maka dipanjar Rp 35 juta sembari menunggu BPKB terbit.
Sedangkan Suroto sebagai pencetak
dengan menggunakan satu unit komputer dan printer. Serta mesin scan dengan
mnggunakan kertas kongkor. Sumber menjelaskan sudah delapan kali Suroto
mencetak STNK palsu sesuai pesanan dari Firdaus dan Arifin.