POLRES MAROS, Seorang korban penggelapan mobil sewa atau rental, Gunawan, melaporkan penyewa mobilnya, Ismail, kepada petugas Polres Maros.
Menurut laporan Gunawan, dia menyewakan mobil pada tersangka Ismail, selama satu bulan dengan biaya sewa Rp5 juta. Mobil tipe Avanza berwarna hitam DD 1184 DQ itu kemudian ditemukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros.
Penyidik pun mengembangkan kasus ini dan bermunculan korban Ismail lainnya. Tersangka ternyata pelaku penggelapan mobil rental antar provinsi, dia empat kali menipu korbannya.
Modus yang sama, dua mobil rental milik Haji Toha juga menjadi korban. Mobil tipe Avanza warna hitam DD 1088 BZ ditemukan di Kabupaten Bantaeng dengan biaya yang dijaminkan Rp15 juta. Juga mobil tipe Avanza warna merah marun DD 9806 XY ditemukan di Makassar dengan biaya jaminan Rp10 juta.
Korban berikutnya, Zabir, mobil tipe Avanza DD 189 BR ditemukan di Makassar dengan jaminan Rp25 juta. Korban terakhir, Idul, mobil tipe Xenia DD 1482 VR ditemukan di Takalar dengan jaminan Rp20 juta.
Tersangka yang berprofesi wiraswasta ini dikenakan pasal 378 dan 372 atas penipuan dan penggelapan. Terancam empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Imran, mengimbau bagi warga yang ingin merental mobil agar bertransaksi di jasa resmi. Serta memeriksa kelengkapan STNK dan BPKP kendaraan. Apalagi saat permintaan sedang tinggi, kasus seperti ini akan marak terjadi.