KANIT RIKSA RESKRIM
- Menyusun Rengiat dan Renbut dalam pelaksanaan giat Penyelidikan dan Penyidikan.
- Menyelenggarakan Analisis dan Evaluasi terhadap Kinerja kegiatan Lidik Sidik.
- Menganalisis Metode yang dipergunakan agar terjadinya percepatan dalam melaksanakan giat Lidik Sidik.
- Melaporkan perkembangan maupun hasil giat Penyelidikan dan Penyidikan.
- Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana / kasus kejahatan menyangkut jiwa, tubuh dan kehormatan orang seperti : Pembunuhan, Penganiayaan, Pengancaman, Kejahatan Susila., dll, Korupsi serta Tindak Pidana Khusus Lainnya.
- Melakukan interview, observasi, Surveillance, Under Cover dan penggunaan informan untuk mencari dan mendapatkan keterangan yang dibutuhkan.
- Melaksanakan Gelar Perkara terhadap kasus-kasus Menonjol maupun kasus yang menjadi Atensi pimpinan.
- Dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim / KBO Reskrim.