BANIT RIKSA RESKRIM
- Melaksanakan Upaya Paksa Kepolisian yang meliputi tindakan-tindakan berupa Pemanggilan Tersangka dan Saksi, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, Pemeriksaan Tersangka dan Saksi.
- Menyampaikan SP2HP kepada pihak Pelapor serta Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan serta Penyitaan Barang Bukti kepada Tersangka/Keluarga Tersangka.
- Membulatkan Pemberkasan Perkara dengan kegiatan-kegiatan Pembulatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, Pembuatan Resume, Penyusunan isi Berkas Perkara, Pemberkasan Perkara, Penyerahan Berkas Perkara, Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Kepada JPU.
- Membantu dan melaksanakan Operasi-Operasi Khusus Kepolisian yang ditentukan / diprogramkan.
- Dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Kanit Riksa.