SAT RESKRIM POLRES MAROS MEMBEKUK PELAKU PENCURIAN 30 UNIT HP MERK BLACKBERRY
MAROS, Kasus pencurian 30 unit handphone jenis Blackberry milik Cargo PT Pandu Siwi Sentosa berhasil diungkap Petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maros. Dari kasus penipuan tersebut tiga tersangka berhasil diamankan petugas. Mereka adalah karyawan PT Pandu Siwi sentosa (PSS) yang merupakan warga Barambang I, Muhadi (31), Hasan Basri alias dandi warga Jalan Barukang Raya Lr 166 Kelurahan Panampu, Makassar dan Warga Jalan Pajjaiyang, No 9, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Makassar, Muh Yusuf (33).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP. Informasi yang dihimpun dari petugas kepolisian, kejadiannya berawal saat pemilik perusahaan PT PSS yang berlokasi di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin kehilangan barang yang dikemas dalam satu karung kecil. Di dalamnya berisi HP BlackBerry.
Perusahaan kemudian menyampaikan hal ini kepada karyawan penerima barang dan pengorder mengenai jumlah barang yang dipesan. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata jumlah barang yang diorder dari Jakarta telah dicuri.
Hilangnya barang dalam jumlah banyak membuat perusahaan merasa curiga adanya keterlibatan orang dalam. Apalagi sejak barang tiba tak satupun orang luar yang masuk.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Suaeb Madjid, SH membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan ketiga pelaku pencurian ditangkap di tempat yang berbeda dan telah diamankan polisi.
Dari pengakuan salah seorang tersangka dia membeli barang tersebut dengan harga yang cukup murah dari salah seorang tersangka yang juga sudah diamankan. "Pelaku yang membeli barang mengaku tidak tahu kalau barang tersebut dari hasil kejahatan," katanya.