BUKTI, BARANG BUKTI DAN ALAT
BUKTI
BUKTI
KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk
memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat
BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat
dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti.
Dengan perkataan lain bahwa :
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
- Berita Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
- Surat dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.
BARANG BUKTI
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak
bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan
dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda ini
harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan penyitaan
berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah
:
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang s
- Seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
- Benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
ALAT BUKTI
KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu
alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Rumusan pasal ini memberikan kita garis
hukum, bahwa :
- alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
- hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
- keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal
184 KUHAP ialah :
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa
KETERANGAN SAKSI
Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana
yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan
pengetahuannya itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
- Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
- Keterangan saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
- Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
- Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
- Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (4 syarat) :
- Diterima sebagai alat bukti sah
- Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
- Tergantung penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
- Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.
KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian
tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk
kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
- Keterangan diberikan oleh seorang ahli
- Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
- Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
- Diberikan dibawah sumpah/ janji:
- Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
- Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
- Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
- Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
- Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
- Keterangan ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
- Keterangan ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
- Keterangan Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran pernafasan.
- Keterangan Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
- Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
- Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
- Penilaian sepenuhnya terserah pada hakim
SURAT
- Surat Keterangan dari seorang ahli
- Memuat pendapat berdasarkan keahliannya,
- Mengenai suatu hal atau suatu keadaan
- Yang diminta secara resmi dari padanya
- Dibuat atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah Contoh : Visum et Repertum
Ada 2 bentuk surat :
- Surat Authentik/ Surat Resmi
- Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan
- Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2. Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan
- Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
- Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
- Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata)
- Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam
Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai
dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai
bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran
hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/
laporan :
- Sebagai alat bukti keterangan Ahli Penjelasan Pasal 186: Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
- Sebagai alat bukti surat Pasal 187 c : Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.
KETERANGAN TERDAKWA
- Pengakuan bukan pendapat
- Penyangkalan
- Lakukan, atau
- Ketahui atau
- Alami
Dinyatakan di sidang :
- Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.
- Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat
digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:
- Didukung oleh suatu alat bukti yang sah
- Mengenai hal yang
didakwakan kepadanya
Contoh
: Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
- Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum pembuktian
- Harus memenuhi asas keyakinan hakim
- Dalam Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
PETUNJUK
- Perbuatan, atau kejadian atau keadaan.
- Karena persesuainnya satu dengan yang lain
- Persesuainnya dengan tidak pidana itu sendiri
- Menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana, dan
- Siapa pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk hanya diperoleh dari :
-
Keterangan saksi
-
Surat
-
Keterangan
terdakwa
-
Keterangan ahli
-
Petunjuk bukan
alat bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat
dari lima jenis alat bukti :
- Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
- Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir
- Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
- Untuk menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
Petunjuk diperoleh
melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.
Sumber : http://minsatu.blogspot.com