TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

BUKTI,  BARANG BUKTI  DAN  ALAT BUKTI



BUKTI

KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti.

Dengan perkataan lain bahwa :

  1. Berita Acara Pemeriksaan Saksi; 
  2. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli; 
  4. Surat dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.

BARANG BUKTI

Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri setempat.

Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang s
  2. Seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. 
  3. Benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. 
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. 
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

ALAT BUKTI

KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :

  1. alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. 
  2. hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya. 
  3. keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.

Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP ialah :

  1. keterangan saksi  
  2. keterangan ahli  
  3. surat  
  4. petunjuk 
  5. keterangan terdakwa

KETERANGAN SAKSI

Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.

Syarat Sah Keterangan Saksi
  1. Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)  
  2. Keterangan saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan  alasan pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian). 
  3. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP). 
  4. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis). 
  5. Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang
 Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi

Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (4 syarat) :

  1. Diterima sebagai alat bukti sah 
  2. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat) 
  3. Tergantung penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki). 
  4. Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.

KETERANGAN AHLI

Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan. 

Syarat Sah Keterangan Ahli
  1. Keterangan diberikan oleh seorang ahli 
  2. Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu 
  3. Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya 
  4. Diberikan dibawah sumpah/ janji:
  • Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan 
  • Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan

Jenis Keterangan Ahli
  1. Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik) 
  2. Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim) 
  3. Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum

DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.

Contoh merupakan satu alat bukti :

  • Keterangan ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
  • Keterangan ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45

Contoh merupakan dua alat bukti :

  • Keterangan Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran pernafasan.
  • Keterangan Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
  1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
  2. Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
  3. Penilaian sepenuhnya terserah pada hakim

SURAT

  • Surat Keterangan dari seorang ahli
  • Memuat pendapat berdasarkan keahliannya,
  • Mengenai suatu hal atau suatu keadaan
  • Yang diminta secara resmi dari padanya
  • Dibuat atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah    Contoh : Visum et Repertum

Ada 2 bentuk surat :

  1. Surat Authentik/ Surat Resmi
  • Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan
  • Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah

2.     Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan
  •  Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.   Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.




Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
  1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
  2. Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata)
  3. Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :

        Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya.

Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :

  1. Sebagai alat bukti keterangan  Ahli                                                                                             Penjelasan Pasal 186: Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
  2. Sebagai alat bukti surat                                                                                                               Pasal 187 c :  Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.

KETERANGAN TERDAKWA

Keterangan terdakwa sendiri :
  •  Pengakuan bukan pendapat 
  • Penyangkalan
Tentang perbuatan yang ia sendiri  :
  •  Lakukan, atau
  •  Ketahui atau
  •   Alami
 Dinyatakan di sidang :

  • Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang. 
  • Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
    Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:
-   Didukung oleh suatu alat bukti yang sah
            -   Mengenai hal yang didakwakan kepadanya
             Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa

  1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum pembuktian 
  2. Harus memenuhi asas keyakinan hakim
  3. Dalam Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.

PETUNJUK 

  1. Perbuatan, atau kejadian atau keadaan.
  2. Karena persesuainnya satu dengan yang lain
  3. Persesuainnya dengan tidak pidana itu sendiri
  4.  Menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana, dan 
  5.  Siapa pelakunya

Sumber Perolehan Petunjuk

Petunjuk hanya diperoleh dari :
-       Keterangan saksi
-       Surat
-       Keterangan terdakwa
-       Keterangan ahli
-       Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri sendiri.


Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir

Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat dari lima jenis alat bukti :

  • Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir) 
  • Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir
  • Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
  •  Untuk menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
 Petunjuk diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.

 Sumber  :  http://minsatu.blogspot.com




banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......