TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA


Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undng-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian

  1. Sistem pembuktian 
  2. Jenis alat bukti  
  3. Cara menggunakan dan nilai
  4.  Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Sistem Pembuktian


  1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
  2. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”.
  3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”.
  4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk stesel”

 
Teori/Sistem Pembuktian 
  1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)                    Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.  
  2. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theori)     Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri.    
  3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasionnee) Putusan hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi harus disertai pertimbangan dan alasan yang jelas dan logis. Di sini pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning yang harus reasonable.
  4. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk bewijs thorie)

  • Sistem pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem conviction resionnee
  •  Salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
 Jadi sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang harus:

  • Kesalahan terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah” 
  • Dengan alat bukti minimum yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.

Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
  • Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Prinsip Minimum Pembuktian


Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :

  • Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
  •  Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cukup mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
  
  1. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten
  2. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).  
  3. Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.



Sumber   :  http://minsatu.blogspot.com



 
banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......