KAUR MINTU
- Membantu Kasat Reskrim dalam menyusun perencanaan Satuan Sat Reskrim untuk Jangka Sedang dan Jangka Pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Kebutuhan Sarana Prasarana, Personel, dan Anggaran.
- Melakukan Pemeliharaan, Perawatan Administrasi dan Ketatausahaan Personel Satuan Reskrim.
- Menginventarisir dan Memelihara Barang milik Negara untuk input Simak-BMN.
- Menyelenggarakan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan;
- Menyusun Lakip meliputi Analisis target Pencapaian Kinerja, Sasaran, Program dan Anggaran.
- Menyusun Laporan Bulanan, Tahunan dan Lima Tahunan.