KAURBIN OPS
- Membantu Kasat Reskrim dalam melaksanakan pembinaan personil Satuan Reskrim melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
- Mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan;
- Melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan;
- Mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan;
- Mengkordinasikan giat unit-unit opsnal.
- Memberikan pelayanan terhadap keluhan masyarakat dalam penanganan kasus;
- Melaksanakan latkat puan Fungsi Reskrim;
- Melakukan pengawasan terhadap Kinerja Penyidik;
- Melaksanakan pengawasan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Melaksanakan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana;
- Pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.