TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

BOLEHKAH SEORANG PENYIDIK DI KEPOLISIAN TIDAK MEMILIKI PENDIDIKAN SARJANA HUKUM ?




Intisari

Dari sejumlah aturan soal syarat penyidik kepolisian, baik Pejabat Penyidik Kepolisian, Penyidik Pembantu, maupun Pejabat PPNS, ketiganya tidak mensyaratkan kewajiban penyidik bergelar sarjana hukum. 

Namun, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara eksplisit menyebutkan bahwa diutamakan yang berijazah Sarjana Hukum.

Ulasan:

Soal penyidik di kepolisian pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Lebih khusus lagi, syarat menjadi penyidik itu sendiri diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 58/2010”).

Penyidik adalah [Pasal 2 PP 58/2010]:

a. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Pejabat pegawai negeri sipil.

Lalu apa syarat-syarat untuk menjadi penyidik itu? Apakah harus sarjana hukum? Untuk menjawabnya, kami mengacu pada Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010:

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan: 

  • berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara; 
  • bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; 
  • mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal; 
  • sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan 
  • memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi
Namun, dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik [Pasal 2B PP 58/2010]. 

Dalam PP 58/2010 juga dikenal Penyidik pembantu yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 58/2010 berbunyi:

(1) Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi; 
  • mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;  
  • bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; 
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan 
  • memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Sedangkan syarat untuk menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil (“Pejabat PPNS”) terdapat dalam Pasal 3A ayat (1) PP 58/2010:
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun; 
  • Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; 
  • Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; 
  • Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; 
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; 
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 
  • Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Ketentuan syarat menjadi Pejabat PPNS tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh.01.Ah.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Permenkumham 2011”).

Dari sejumlah aturan soal syarat penyidik kepolisian di atas, baik Pejabat Penyidik Kepolisian, Penyidik Pembantu, maupun Pejabat PPNS, ketiganya tidak mensyaratkan kewajiban penyidik bergelar sarjana hukum. Dengan kata lain, sarjana strata satu dari disiplin ilmu lainnya bisa saja menjadi penyidik kepolisian asalkan memenuhi syarat-syarat lainnya.

Adapun aturan yang mensyaratkan penyidik bersarjana hukum secara eskplisit adalah syarat sebagai pejabat PPNS sebagaimana disebut dalam Pasal 3A ayat (1) huruf c PP 58/2010. Akan tetapi, syarat ini tidak mutlak karena sarjana hukum merupakan syarat pilihan di samping sarjana lain yang setara. 

Namun, berdasarkan penelusuran kami setelah PP 58/2010 ini terbit, syarat sarjana hukum tidak mutlak diperlukan untuk menjadi penyidik kepolisian.

Syarat yang diatur dalam PP 58/2010 yang kami sebutkan di atas antara lain adalah berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara bagi Pejabat Penyidik Kepolisian atau berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara bagi Pejabat PPNS. 

Sarjana hukum memang bukan syarat mutlak untuk menjadi penyidik kepolisian, namun sarjana hukum lebih diutamakan daripada sarjana lainnya. 

Ketentuan ini jelas disebut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 1/2012”) yang berbunyi:

Persyaratan calon peserta Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri meliputi: 

  • Berpangkat paling rendah Inspektur Polisi Dua (IPDA); 
  • Berijazah sarjana yang terakreditasi, paling rendah Strata 1 (S1) dan diutamakan berijazah Sarjana Hukum; 
  • Memiliki minat di bidang penyidikan disertai dengan surat pernyataan; 
  • Mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kasatker/Kasatfung atau dari lembaga kursus; 
  • Telah mendapatkan rekomendasi dari Satker yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi disertai dengan daftar penilaian kinerja; 
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri; dan 
  • tidak bermasalah baik pidana/pelanggaran yang dibuktikan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP).
Frasa “diutamakan berijazah Sarjana Hukum” di sini dapat dimaknai bahwa syarat penyidik kepolisian berijazah sarjana hukum tidak mutlak, hanya saja lebih diutamakan daripada sarjana disiplin ilmu lainnya.


Sumber : http://www.hukumonline.com

banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......