Oleh : Kasih Karunia Hutabarat, S.H.
Pengertian saksi dan keterangan saksi menurut undang-undang. Berkaitan dengan
saksi, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(“KUHAP”). Lebih jelas lagi dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu :
“Saksi adalah
seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Selanjutnya
berkaitan dengan keterangan saksi, hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 27
KUHAP, yaitu :
“Keterangan
saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya
itu.”
Pada prinsipnya,
menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban hukum bagi setiap
orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya keterangan
saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Selanjutnya,
berkaitan mengenai setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan
suatu tindak pidana, hal ini diatur dalam Pasal 165 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu :
“Barang siapa
mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada
niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh
dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat
untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang
ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit
yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah
kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.“
Jadi dalam hal
ini adalah , walaupun dalam Pasal 165 KUHP
tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. , karena jika
tidak diberitahukan segera maka orang tersebut dapat dikatakan memberi
kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Sumber : http://www.hukumonline.com