TUGAS POKOK
- Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut.
- Melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak pidana Khusus antara lain : Illegal Fishing, Illegal Logging, Illegal Mining serta Tindak Pidana Khusus Lainnya.
- Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana, sampai kepemberkasan dan ketingkat JPU.
- Koordinasi penyidikan tindak pidana.
- Menyiapkan gelar perkara tindak pidana.
- Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.