TUGAS POKOK
- Melakukan Penyelidikan tindak pidana Korupsi agar dapat dilakukan penyidikan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku tindak pidana Korupsi yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut.
- Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana.
- Koordinasi penyidikan tindak pidana Korupsi. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
- Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
- Menyiapkan gelar perkara tindak pidana korupsi.
- Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.