TUGAS POKOK
- Melakukan Penyelidikan tindak pidana yang menyangkut Pengancaman, Pembunuhan, Pengeroyokan, penganiayaan serta kejahatan lainnya yg menyangkut tubuh, jiwa dan kehormatan orang agar dapat dilakukan penyidikan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut.
- Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana, sampai kepemberkasan dan ketingkat JPU.
- Koordinasi penyidikan tindak pidana.
- Menyiapkan gelar perkara tindak pidana.
- Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.