TUGAS POKOK
- Melakukan penyelidikan tindak pidana kekerasan dan kejahatan berupa curas, curat dan curanmor agar dapat ditingkatkan ke penyidikan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban dan tersangka.
- Melaksanakan pemberkasan dan melimpahkan berkas ke JPU.
- Pemberkasan serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
- Menyiapkan gelar perkara tindak pidana.
- Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.