KASAT RESKRIM
- Mengawasi para Inspektur dan Brigadir yang menjadi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengelola sumber daya yang tersedia secara optimal serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya.
- Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.
- Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan satuan organisasi polres maros maupun dalam hubungannya dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
- Membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan /penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres Maros.
- Menyelenggarakan kegiatan penyelidikan/ penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/ pelaku remaja, anak-anak dan wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
- Menyelenggarakan fungsi tekhnis dan koordinasi pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS.
- Bertanggung jawab kepada Kapolres Maros dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Wakapolres Maros.